TINJAUAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum agraria dan bagaimanakah sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 sebagai ketentuan dasar “ Hak Menguasai oleh Negara†mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam negara Indonesia, tetapi Pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami Pasal 33 UUD 1945 tidak terlepas dari dasar pemikiran tentang kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agrarian atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agrarian yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Pengertian demikian, sejalan dengan maksud istilah dikuasai oleh negara yang ditujukan kepada obyek-obyek penguasaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. 2. Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah terwujud jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, namun belum memberikan perlindungan hukum yang sepenuhnya kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Pemilik atau pemegang hak atas tanah belum memberikan rasa aman meskipun telah memiliki sertifikat dikarenakan sewaktu-waktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Guna memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat atas gugatan dari pihak lain, maka ditetapkanlah Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Kata kunci: sertifikat; tanda bukti hak;