KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DAN KORBAN KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI DELIK PIDANA

Authors

  • Filbert Maneking

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi online dan bagaimanakah kajian yuridis terhadap pelaku dan korban prostitusi online berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, faktor kurangnya pendalaman keagamaan, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Pasal 27 dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kata kunci: prostitusi online;

Author Biography

Filbert Maneking

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04