HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dengan metode penelitian hukum normtif disimpulkan: 1. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan     kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2.  Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kata kunci: kontrak; kesepakatan;