TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN TRANSPORTASI LAUT

Authors

  • Epafras Nyong Eli Massie

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban  Dalam Pengangkutan Di Laut dan bagaimanakah Bentuk Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Atas Kerusakan atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam kegiatan pengangkutan di laut pada intinya terdapat beberapa  prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability). Menurut prinsip  berdasarkan kesalahan, setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu. Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pengangkut. Prinsip-prinsip tanggung jawab perusahaan pengangkut yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terdapat pada pasal 40 dan pasal 41 tersebut menyebutkan bahwa perusahaan angkutan menggunakan prinsip tanggung jawab pengangkut mutlak dan prinsip tanggung jawab praduga bersalah. 2. Pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal laut) sebagai ekpeditur dalam hal ini bertindak sebagai pihak pengirim, tetapi juga yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan pihak pengirim barang, pada prinsipnya bertanggungjawab atas kerusakan barang apabila barang yang dikirim tersebut mengalami kerusakan yang di sebabkan oleh kelalain dari EMKL atau pengangkut, dengan memberikan ganti rugi kepada pihak pengirim setelah melalui suatu proses pembuktian yang menyatakan pihak EMKL dan pnengangkut terbukti bersalah atau melakukan kelalaian. Proses pembuktian terhadap barang yang mengalami kerusakan pihak pemilik barang harus melampirkan Berita Acara yang di tanda tangani penerima kiriman beserta dengan dokumen pendukung lainnya.

Kata kunci: ekspedisi; muatan kapal laut; transportasi laut;

Author Biography

Epafras Nyong Eli Massie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04