KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata dan bagaimanakah  Proses Pengajuan Gugatan Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advocat bahwa bantuan hukum merupakan bagian sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta  kepastian hukum dalam beracara di pengadilan. Demikian juga menurut Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Masalah bantuan hukum juga tidak bisa lepas dengan lembaga peradilan, karena dalam proses peradilanlah akan nampak bantuan hukum secara nyata. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hakekat pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat tidak semata-mata di dasari rasa kemanusiaan, melainkan lebih daripada itu merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khusunya didalam hukum pidana. Selain itu pula pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat merupakan bentuk pemerataan keadilan sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama didepan hokum. 2. Bahwa dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman lawan atau yang terkait perkara itu berada. Dan dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan perkara perdata yang terjadi diantara anggota masyarakat, salah satu pihak yang bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Para pihak yang dilanggar haknya dalam perkara perdata disebut penggugat yang mengajukan gugatan kepada pengadilan dan ditujukan kepada pihak yang melanggar (tergugat) dengan mengemukakan duduk perkara (posita) dan disertai dengan apa yang menjadi tuntutan penggugat (petitum).
Kata kunci: bantuan hukum; perkara perdata;