STUDI TERHADAP KEDUDUKAN BUKTI PENGAKUAN DAN SUMPAH DALAM ACARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pengakuan merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata didalan persidangan pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di persidangan pengadilan yanfg dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.
Kata kunci: acara perdata; pengakuan; sumpah;