TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI MANADO
Abstract
Ujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nasabah di dalam internet banking dapat di jamin keamanannya dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Internet banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Transaksi perbankan melalui internet banking sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi para pihak, baik pihak bank maupun nasabah. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Sudah terdapat kesesuaian dari peraturan-peraturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking yang ada, namun instrumen perlindungan hukum yang ada masih kurang. 2. Internet banking sebagai inovasi dari produk perbankan yang memanfaatkan teknologi sistem informasi untuk memberikan kemudahan dalam transaksi perbankan juga memiliki dampak resiko timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara para pihak kemudian hari, salah satunya permasalahan hukum menyangkut keamanan sistem informasi. Sengketa antara para pihak yang timbul dari permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) ataupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya.
Kata kunci: perbankan; internet banking;