KAJIAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI PASAL 1233 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat Memorandum of Understanding ditinjau dari Pasal 1233 KUHPerdatadan bagaimana akibat hukum bila terjadi suatu pengingkaran klausula dari Memorandum of Understanding di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada perbedaan pendapat tentang kekuatan mengikat dari Memorandum of Understanding yaitu pertama ,MOU merupakan suatu persetujuan atau kesepakatan yang tidak mempunyai akibat hukum, yang kedua MOU merupakan suatu bukti awal terjadinya suatu kesepahaman mengenai masalah-masalah pokok dan kesepakatan pendahuluan perintis lahirnya suatu kerja sama yang sebenarnya dalam bentuk formal. Kekuatan mengikat berdasarkan KUHPerdata disetarakan dengan perjanjian apabila dalam perjanjian dicantumkan klausula-klausula tentang hak dan kewajiban para pihak dan apabila tidak dilaksanakan dapat digugat di Pengadilan berdasarkan asas perjanjian. 2. Pengingkaran terhadap substansi memorandum of understanding terhadap para pihak yang tidak berkedudukan sebagai kontrak atau perjanjian hanya sanksi moral, yang penyelesaiannya melalui musyawarah/mufakat, sedangkan yang berbentuk kontrak atau perjanjian yang formal dapat dituntut ganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita dan tuntutan pemenuhan prestasi
Kata kunci: memorandum of understanding;