TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah formal, perlindungan negara terhadap pemeliharaan anak terlantar serta kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada didalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.†Berdasarkan pada pasal ini maka anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. 2. Tanggung jawab negara terhadap hak konstitusional anak terlantar di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk memelihara, memberikan perawatan yang layak, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan bagi anak-anak terlantar. Menjamin hak anak terlantar dalam pendidikan, memberikan kasih sayang dan kehangatan jiwa, memberikan perhatian, berekspresi, berekreasi, bermain dengan teman sebayanya, dan hidup merdeka.
Kata kunci: anak terlantar; anak terlantar;