KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH WARISAN YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan dan bagaimana Penerapan Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Menurut KUH Perdata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa wasiat yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan apabila ternyata dalam prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku terhadap akta wasiat (testament acte). Sebagaimana telah diuraikan dalam syarat sahnya suatu surat wasiat ada batasan-batasan dalam pembuatan surat wasiat selain dari pada itu, terhadap ahli waris (erfgenaam) yang merasa keberatan serta melihat adanya prosedur pembuatan wasiat yang tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka dapat mengajukan upaya gugatan di pengadilan untuk membatalkan suatu surat wasiat. 2. Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa melalui surat wasiat (testament) yang dibuat oleh pewaris akan memiliki ketetapan yang sah apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam pelaksanaannya surat wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dijalankan oleh para ahli waris.
Kata kunci: surat wasiat; tanah warisan;