TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat – syarat terjadinya pewarisan menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat – syarat terjadinya pewarisan menurut KUHPerdata adalah adanya seorang yang meninggal dunia atau pewaris, adanya orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia dan adanya sejumlah ahrta kekayaan atau warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada waktu meninggal dunia. 2. Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut KUHPerdata adalah memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik – baiknya, mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera, melunasi utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, serta melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat.
Kata kunci: ahli waris;