KAJIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria dan syarat suatu pembelaan terpaksa (Noodweer)Â dan bagaimana penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kriteria dan syarat perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer) adalah serangan tersebut haruslah bersifat melawan hukum atau bersifat wederrechtelijk atau haruslah bersifat mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung atau serangan seketika terhadap tubuh, kehormatan, dan benda yang merupakan objek serangan yang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu noodweer. sebab pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan hak dari setiap orang. 2. Penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan, dapat dipenuhi sebagai pembelaan terpaksa karena tindak pidana kesusilaan merupakan persoalan mengenai kehormatan seseorang dan terdapat unsur paksaan sebagaimana dalam Pasal 285 dan 289 KUHP sehingga dapat menimbulkan reaksi pembelaan terpaksa (noodweer). Â
Kata kunci: pembelaan Terpaksa; noodweer; kesusilaan;