TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri diantaranya menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai‑nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dan bentuk tindak pidana kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 2.  Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk tindak pidana kejahatan yang telah terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia.
Kata kunci: tenaga kerja indonesia; tenaga kerja di luar negeri;