PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DAN EKSPLOITASI PEREMPUAN YANG BERADA DI BAWAH ANCAMAN VIKTIMISASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi dan bagaimana sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindunggan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan, antara lain: a. Memberi sanksi pidana terhadap perantara atau penyedia jasa PSK agar kegiatan prostitusi tidak merugikan atau menjerat lebih banyak korban (Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP); b. Memberi sanksi pidana bagi pelaku yang memperdagangkan wanita dengan Undang Undang TPPO; c. Memberi sanksi pidana bagi penyalur konten asusila dengan Undang-Undang ITE; d. Undang-undang Perlindungan Anak bila korban yang mengalami viktimisasi masih di bawah umur. 2. Sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan korban eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi hanya bisa dikenakan sanksi pidana apabila dirinya terbukti dengan sadar dan karena kemauan sendiri menyebarkan muatan atau konten-konten (gambar, video, isi chat) yang melanggar kesusilaan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya tersebut dapat dikenai sanksi menurut  Undang-Undang ITE. Bilamana dalam konten tersebut ditemukan muatan atau konten yang berisi anak-anak, maka dapat dikenai juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Katakunci: prostitusi; prostitusi online; vitimisasi;