TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA YANG MENGIKLANKAN HASILUSAHA PERKEBUNAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana oleh pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku suaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen terjadi apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 79 yang menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen. Iklan yang menyesatkan berarti iklan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga konsumen dapat dirugikan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kata kunci: pelaku usaha; iklan;