KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja, kelalaian atau kealpaan dan dapat dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti sempit kesalahan berarti kelalaian atau kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau kealpaan karena pembuat tidak mengadakan penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati – hati sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang disebut tidak mengadakan penduga- duga sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang menyertai perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak mengadakan penghati – hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya telah membayangkan kemungkinan akibat yang menyertai tindakannya tetapi ia tidak menghiraukan terjadinya akibat itu.
Kata kunci: karena salahnya; luka berat;