KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Â Tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas terjadi apabila pemerintah telah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kata kunci: pesawat udara; kawasan udara terlarang