PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PENGUNGSI ROHINGYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kewarganegaraan pengungsi Rohingya yang melakukan ikatan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat perkawinan Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohingya, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Bab I pasal 1 ayat 3, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan bukan melalui ikatan perkawinan. Jika melihat status pernikahan seorang Stateless person dengan Warga Negara Indonesia menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan., tidak dapat dicatakan karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, antara lain memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal. Dalam hal ini stateless person tidak memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga tidak dapat diterbitkan akta perkawinan sesuai dalam pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975. 2.
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaran RI memberikan jaminan kewarganegaran anak dari hasil perkawinan campuran hak mendapatkan status kewarganegaraan.Â
Kata kunci: perkawinan campuran; rohingya;