PENGHASUTAN DAN PENYERTAAN DALAM KERUSUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sanksi pidana provokator kerusuhan dari sudut pasal-pasal penghasutan dan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menghasut adalah upaya untuk membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam. Dalam menghasut tidak dipersoalkan apakah digunakan upaya/cara seperti halnya pada penganjuran/pembujukan dalam Pasal 55 KUHPidana. 2. Ketentuan tentang penganjuran/pembujukan (uitlokken) memiliki segi kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan penerapan Pasal 160 KUHPidana. Kelebihannya, penganjuran/ pembujukan dapat dikaitkan (di-juncto-kan) dengan pasal mana saja dalam Buku II KUHPidana untuk digunakan mendakwa provokator kerusuhan. Kekurangannya, cara untuk melakukan penganjuran/pembujukan sudah ditentukan secara limitatif/terbatas, yaitu: memberi atau menjanjikan sesuatu; dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat; dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan; dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.
Kata kunci: Penghasutan, Penyertaan, Kerusuhan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana