TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan kekerasan secara bersama dalam Pasal 170 KUHPidana dan bagaimana perbedaan dengan Pasal 358 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Substansi Pasal 170 KUHPidana adalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan masyarakat, yang terutama ditujukan menghadapi unjuk rasa (demonstrasi) yang menggunakan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang. 2. Substansi Passal 358 KUHPidana dalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan perseorangan, di mana dilakukan cara penyerangan atau perkelahian oleh beberapa orang. Perbedaan dengan Pasal 170 KUHPidana, yaitu Pasal 170 KUHPidana dapat mencakup jumlah massa yang lebih besar yang tidak saling kenal mengenal satu dengan yang lain, sehingga masing-masing orang hanya bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri, sedangkan dalam Pasal 358 KUHPidana, selain bertanggungjawan atas perbuatan sendiri juga turut bertanggungjawab atas akibat perbuatan orang lain.
Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Secara  Bersama-sama,   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana