PENERAPAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE
Abstract
PENERAPAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE[1]
Oleh: Marcellino Roberto Raminggela[2]
Harly Stanly Muaja[3]
Eske N. Worang[4]
Â
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE dan bagaimana Penerapan sanksipidanaterhadappelakutindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Media Sosial, tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur dalam KUHP adalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara riel sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dimana telah dirumuskan bahwa tindakan pencemaran nama baik itu dapat berupa menista dengan lisan (smaad),Pasal 310 ayat (1); menista dengan surat (smaadschrift), Pasal 310 ayat (2). Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3). 2. Apabila ternyata perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dimana tindakan pelaku itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal; adanya kesengajaan; adanya kerugian dari korban; dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud maksud untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana sudah dicantumkan dalam Pasal 45 ayat (1) juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar) untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU-ITE.
Kata kunci: Penerapan Sanksi, Tindak Pidana; Pencemaran Nama Baik, Penghinaan, Melalui Media Sosial; Undang-Undang ITE