PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Pasal 27,