PENANGKAPAN MENURUT KUHAP DITINJAU DARI ASPEK MANFAAT BAGI PENYIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi syarat-syarat penangkapan menurut KUHAP dan apa ketentuan tentang penangkapan dalam KUHAP telah memberikan keseimbangan yang  memadai  antara aspek manfaat atau kegunaan penangkapan dengan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan disebut sebagai syarat obyektif, yaitu berkenaan dengan tindak pidana kejahatan. Jadi, untuk semua tindak  pidana kejahatan, pelakunya   dapat dikenakan penangkapan. Untuk tindak pidana pelanggaran, pelakunya tidak dapat dikenakan penangkapan; atau, pelaku tindak pidana pelanggaran yang telah dipanggil secara sah dua kali  berturut-turut tetapi  tidak  memenuhi panggilan  itu  tanpa alasan   yang  sah. Selain itu syarat-syarat perlunya penahanan, atau yang juga disebut sebagai syarat-syarat subyektif, yaitu: Adanya bukti permulaan yang cukup yang menimbulkan dugaan keras bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. 2. Penangkapan dalam hal tertangkap tangan mempunyai   manfat/ kegunaan yang besar untuk penyidikan, yaitu agar  alat bukti dan barang  bukti  tidak hilang serta pemeriksaan dengan segera dapat dimulai, sedangkan penangkapan dalam hal tidak tertangkap tangan, kecil manfaatnya untuk dapat memperoleh bukti  baru  yang hanya  dalam  waktu  1 (satu) hari itu, kecuali apabila tersangka  mengaku, sehingga manfaat/kegunaannya terutama hanya   agar   tersangka   tidak melarikan   diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.Â
Kata kunci: Penangkapan, Aspek Manfaat, Penyidikan, Perlindungan Hak Asasi Manusia