PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PUBLIK YANG MELAKSANAKAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ajaran sifat melawan hukum terhadap pejabat publik yang melaksanakan Diskresi dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan Diskresi oleh pejabat public, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif dikategorikan sebagai alasan pembenar yang berada diluar UU. Secara tidak langsung penerapan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif dengan pembatasan asas-asas pemerintahan yang baik dalam kaitannya dengan kewenangan diskresi oleh administrasi negara, mengalami pergeseran ekstensif. Hal tersebut secara tidak langsung menawarkan suatu kriteria baru bagi alasan pembenar. Artinya sepanjang penggunaan kewenangan diskresi oleh administrasi negara tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), maka tidak dapat di terapkan ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi negatif. 2. Pertanggunggjawaban dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggungjawab jabatan, dan (2) sebagai tanggungjawab pribadi. Sebagai tanggungjawab jabatan apabila perbuatan hukum seseorang untuk dan atas nama jabatan yang di dalamnya tidak ada unsur maladministrasi. Sebagai tanggungjawab pribadi apabila berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service. Seorang pejabat yang melaksanakan tugas dan kewenangan jabatan atau membuat kebijakan akan dibebani tanggung jawab pribadi jika ia melakukan tindakan maladministrasi.
Kata kunci: diskresi; pejabat publik;