KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI DASAR PRAPERADILAN (Study Kasus Putusan No. 14/Pid.Pra/2019/PN.Mnd)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dasar hukum praperadilan ini dan bagaimana Proses terjadinya status daluwarsa atas tindak pidana pemalsuan surat sebagai dasar permohonan praperadilan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHAP pada Pasal 77 telah menentukan dasar hukum objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya: - penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. – ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, dengan pertimbangan hukumnya adalah bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manuasia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik adalah merupakan objek peraperadilan yang telah memperluas objek praperadilan dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 2. Permohonan Praperadilan dalam Putusan Nomor : 14/Pid-Pra/2019/PN.Mnd telah meletakkan dasar hukum permohonannya tentang daluwarsa penuntutan pemalsuan surat. Tetapi pengadilan tidak sependapat dengan alasan tersebut karena tuntutan praperadilan didasari oleh alasan-alasan yang berhubungan dengan proses formal, maka yang menjadi sumber rujukan adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum acara sementara ketentuan daluwarsa hak menuntut diatur secara umum dalam KUHP (Hukum Pidana Materil).
Kata kunci: praperadilan;