PERBANDINGAN PENGATURAN KETENTUAN PENGHINAAN DALAM KUHP DAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Ayu Wulandari

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penghinaan menurut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.  

Kata kunci: penghinaan; elektronik;

Author Biography

Ayu Wulandari

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-09