PERBANDINGAN PENGATURAN KETENTUAN PENGHINAAN DALAM KUHP DAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penghinaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Â
Kata kunci: penghinaan; elektronik;