PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Presidential Threshold dalam Sistem Demokrasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan apakah pelaksanaan Presidential Threshold tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahanan demokrasi, di mana rakyat melalui perwakilan (DPR) mempunyai kedaulatan membuat / membentuk undang-undang untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, yakni kedaulatan rakyat, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang berlangsung secara bebas, adil, dan jujur, persamaan didepan hukum, pluralisme sosial. Prasyarat Negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3). 2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dapat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen. Dalam praktik ketatanegaraan format koalisi hanya ada pada sistem parlementer, bukan pada sistem presidensial. Presidential threshold (ambang batas) tidak menjadi patokan dasar dalam ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Sekecil apapun perolehan suara partai politik peserta pemilu, partai  tersebut  berhak  mengajukan  calon presiden  dan wakil  presiden.
Kata kunci: presidential threshold;