WEWENANG HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KESAKSIAN PALSU MENURUT PASAL 174 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 Ayat (2) KUHPidana dan bagaimana wewenang Hakim dalam memutuskan perkara kesaksian palsu berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 KUHPidana adalah perbuatan yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian. Dengan sengaja, yang mencakup tiga macam kesengajaan, yaitu: sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan, dan sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, di mana telah merupakan yurisprudensi. 2. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi dengan memperhatikan keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara; Hakim telah memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu; Saksi yang bersangkutan telah selesai diperiksa, yaitu karena menurut yurisprudensi, tindak pidana sumpah palsu nanti terjadi apabila pemeriksaan terhadap saksi telah selesai. Â
Kata kunci: Wewenang Hakim; Memutuskan, Kesaksian Palsu