PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd) (Nadya Feronika Gerung)PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembuktian unsur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Pidana Nomor : 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd dan bagaimana pertimbangan hukum putusan bebas dalam Putusan Pidana Nomor: 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd, di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian unsur pasal tindak pidana dalam rumusan surat dakwaan merupakan tugas kewajiban jaksa penuntut umum pada persidangan pengadilan. Karena itu surat dakwaan harus didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dilakukan secara objektif dan profesional. 2. Majelis Hakim Perkara pidana putusan No. 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd telah membebaskan terdakwa karena salah satu unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi yaitu unsur perbuatan cabul.
Kata kunci: anak; cabul terhadap anak