SANKSI PIDANA PEMBERIAN BANTUAN BAGI PELAKU YANG MELARIKAN DIRI DALAM PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana merupakan salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Tindak pidana ini terjadi dengan cara memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku dan  menyediakan tempat tinggal bagi pelaku serta menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku tindak pidana perdagangan orang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana yakni dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kata kunci: Sanksi Pidana; Pemberian Bantuan; Pelaku Yang Melarikan Diri; Proses Peradilan; Perdagangan Orang