TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA SETELAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIBAHARUI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan diulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian dalam hukum acara pidana dan bagaimana pelaksanaan hukum pembuktian dalam hukum acara pidana setelah diberlakukannya Undang Undang Informasi, Transaksi Elektronik. (UU No 11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No 19 Tahun 2016). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1 Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana setelah berlakunya  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dibaharui oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah 1. Memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas ialah alat bukti surat. Esensi dari surat ialah kumpulan dari tanda baca dalam bahasa tertentu yang memiliki makna. Esensi ini sama dengan hasil cetak dari Informasi atau dokumen elektronik. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik dikategorikan sebagai surat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf d KUHAP dan hanya dapat dijadikan alat bukti apabila hasil cetak tersebut memiliki hubungan dengan isi dari alat pembuktian yang lain. 2. Mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hal alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain yang dipertegas dalam Pasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain. Penegasan bahwa informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya merupakan alat bukti selain yang telah diatur dalam KUHAP ialah pengaturan yang sangat penting mengingat informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya dapat mengandung informasi yang tidak dapat diperoleh apabila informasi atau dokumen elektronik tersebut dicetak.
Kata kunci: Tinjauan Hukum; Pembuktian; Hukum Acara Pidana; Informasi Dan Transaksi Elektronik.