IMPLEMENTASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2015
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan asas-asas hukum dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan bagaimana tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberlakuan asas-asas hukum dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini diantaranya ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh PihakPeminta untuk penuntutan, persidangan,atau pelaksanaan hukuman untuktindakpidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya perjanjian ini. 2. Tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan perjanjian ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Papua Nugini diantaranya Tindak pidana yang diekstradisikan adalah tindakan yang dihukum oleh ketentuan hukum kedua Pihak dengan penjara atau pembatasan kebebasan untuk masa hukuman paling sedikit 1 (satu) tahun, atau dengan hukuman yang lebih berat.
Kata kunci: Implementasi, Perjanjian Ekstradisi, Antara Republik  Indonesia Dan Papua Nugini