PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI STUDI KASUS PRAPERADILAN (NO.28 PID.PRA/2018/PN.MANADO TANGGAL 20 DESEMBER 2018)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa delik pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka dan bagaimana penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi (Studi Kasus Perkara Praperadilan Nomor 28/Pid.Pra/2018/PN.Manado). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Greetty Tielman Iskandar ditetapkan sebagai Tersangka karena memiliki hubungan hukum dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur PT Mitra Sejahtera Mulia (sebagai pemenang lelang), atas proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik renovasi hall B Gor Sario Kota Manado tahun 2015. 2. Penetapan Tersangka terhadap Greetty Tielman Iskandar tanpa menyebutkan seberapa besar kerugian negara yang timbul dan tanpa didukung hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tersangka tidak diberitahu kesalahan atau perbuatan pidana yang telah dilakukan, apakah dalam konteks pelaksanaan proyeknya yang berkaitan dengan volume, spesifikasi atau item-item yang telah disepakati, atau dalam konteks peruntukannya yang dapat dipertanggungjawabkan pidana Pemohon selaku subjek hukum. Hubungan hukum antara Tersangka dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur adalah rananya hukum privat dan bukan hukum publik, sehingga Pasal 2 UU Tipidkor tidak bisa diterapkan kepada Tersangka.
Kata kunci:Â Penetapan Tersangka, Perkara Pidana Korupsi, Studi Kasus, Â Praperadilan.