PROSES HUKUM KARYA CIPTA LAGU YANG DIMANFAATKAN OLEH PELAKU PERTUNJUKAN DAN TEMPAT USAHA SECARA MELAWAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, buku-buku literatur tentang hak cipta. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur hukum pendukung lainnya, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, dan esiklopedia. Hasil penelitian ini menunjukkan pencipta karya cipta lagu dapat menyelesaikan hukum terhadap para pihak yang menggunakan secara komersial dengan banyak pilihan hukum yang diberikan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, untuk penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, dan Pengadilan. Semuanya tergantung dari itikad baik dari pihak pelaku pertunjukan dan pemilik tempat usaha yang menggunakan karya cipta lagu milik pencipta. Lalu peran LMKN bersama LMK dalam mewujudkan hak ekonomi para pencipta lagu. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, mempertegas bahwa Penggunaan Secara Komersial atau Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan seperti yang dilakukan pelaku pertunjukan dan tempat usaha, harus membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait dan mengurus perizinan melalui LMKN, yang berwenang untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan secara komersial seperti pelaku pertunjukan maupun tempat usaha, atau dapat dilakukan juga oleh LMK yang mendapat pendelegasian kewenangan dari LMKN.
Kata Kunci: Karya, Cipta, Lagu, Pelaku Pertunjukan, Tempat Usaha Melawan Hukum