TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Authors

  • Annisa Putri N

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan transaksi jual beli online dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli online apabila terjadi wanprestasi, yang mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1. Transaksi jual beli secara online tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata yang sampai saat ini masih menjadi landasan hukum transaksi jual beli online, mengingat transaksi ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara umum. Perjanjian pada transaksi jual beli online tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata salah satunya sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Kemudian secara khusus diatur dalam UU ITE dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun aturan lainnya untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terkait dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Perlindungan bagi para pihak dan penyelesaian masalah dalam transaksi elektronik diatur dalam UU ITE. Sedangkan perlindungan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha khususnya diatur dalam UUPK. Mengingat dalam jual beli online masih sering terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh penjual online/pelaku usaha. Maka pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Dan apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab, maka konsumen dapat meminta ganti rugi untuk mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha dengan dalih wanprestasi sesuai yang diatur dalam pasal 38 dan 39 UU ITE.

Kata kunci: jual beli online

Author Biography

Annisa Putri N

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12