TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN OBJEK GADAI KETIKA PEMBERI GADAI MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT DARI KUHPERDATA
Authors
Nicky Noel Caesar Kaparang
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembatalan objek gadai jika pemberi gadai wanpretasi menurut KUHPerdata dan bagaimana ketentuan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan Objek gadai ketika pemberi gadai (debitur) Wanprestasi,sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Surat bukti kredit (SBK) merupakan bentuk otentik yang bersifat tertulis yang dibuat antara kreditur dan debitur yang memuat mengenai perjanjian pokok, Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan “Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknyaâ€. Dengan adanya perjanjian pokok yang berupa Surat Bukti Kredit (SBK) sebagaimana telah disetujui oleh kedua belah pihak maka lebih mudah untuk menentukan apabila debitur melakukan wanprestasi. Demikian untuk menentukan seseorang dalam keadaan wanprestasi dalam perjanjian gadai perlu adanya peringatan atau teguran yang sering disebut dengan somasi.  Setelah dilakukan somasi baik dalam bentuk pemberitahuan atau peringatan lesan maupun tertulis, namun debitur tetap belum melakukan prestasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah diberitahukan dalam somasi tersebut, maka debitur dapat dikatakan wanprestasi, sesuai dengan Pasal 1234 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 2. Mengenai ketentuan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian gadai menurut KUH Perdata antara lain seperti dalam Surat Bukti Kredit telah disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaiakan melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan dimana nasabah melakukan perjanjian gadai tersebut atau tanpa adanya campur tangan hakim atau sering disebut dengan eksekusi langsung (parate eksekusi) yaitu dengan melelang barang-barang gadai di depan umum. Dalam melaksanakan lelang atas barang-barang jaminan terlebih dahulu diberitahukan atau diumumkan kepada para peminjam bahwa barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang telah ditentukan oleh kreditur. Dalam menawarkan barang lelang dipakai cara penawaran tertinggi, selanjutnya apabila tidak ada penawar yang lebih tinggi maka penawar yang tertinggi pada saat itulah yang berhak membayar atau membeli barang lelang tersebut dan biaya lelang akan ditanggung oleh pihak pembeli barang lelang. Dalam hal ini kreditur masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kelebihan hasil lelang atau menyerahkan uang sisa dari lelang tersebut yang merupakan hak dari debitur, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1155 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hak parate executie merupakan hak yang diberikan demi undang-undang namun bersyarat. Selain pengaturan dalam Pasal 1155 KUHPerdata, mengenai eksekusi gadai juga diatur dalam Pasal 1156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu menjual benda gadai dengan cara yang ditentukan hakim atau perantara pengadilan. ditur pemegang gadai sebagai pelunasan sebagian atau seluruh piutangnya.Kata kunci: gadai; wanprestasi;