TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan dan bagaimana dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya, yag dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Pengaturan perkawinan dibawah umur tanggal 14 Oktober 2019 pemerintah                Indonesia memberlakukan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni mengubah pasal tentang batas umur perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sbb: Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) maka: 1 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Bahwa dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya adalah ; Meningkatnya angka perceraian dan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disebabkan oleh karena pasangan suami isteri yang masih berusia dibawah 19 Tahun yang masih berkategori anak belum mampu melaksanakan tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu membentuk keluarga bahagia yang kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya pasangan ini belum memahami sesungguhnya arti sebuah perkawinan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga secara bertanggung jawab.              Solusi yang penulis tawarkan dalam menyikapi perkawinan dibawah umur adalah melaksanakan program Strategi Nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yakni Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia mulai dari pusat sampai di daerah daerah provinsi, kabupaten/kota.
Kata kunci: perkawinan; di bawah umur;