KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 sebagaimana di ubah oleh undang-undang nomor 7 tahun 2009 dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah apabila dana simpanannya tidak diajamin oleh lembaga penjamin simpanan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Lembaga penjamin simpanan memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, dikarenakan lembaga penjamin simpanan adalah lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah yang dimana dana nasabah tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan yang penting bagi pihak perbankan. dengan adanya suatu lembaga yang menjamin dana nasabah maka nasabah pun tidak perlu merasa khawatir dan takut untuk menyimpan dana nya pada pihak bank. bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, tidak melakukan tidakan yang telah merugikan pihak bank. 2. Upaya yang dapat dilakukan nasabah apabila haknya tidak dapat diberikan oleh bank atau pemegang saham dalam hal pengembalian dana simpanan nasabah karena bank mengalami kebangkrutan, maka nasabah dapat melakukan gugatan dengan menggunakan dasar hukum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kata kunci: nasabah; lembaga penjamin simpanan;