PERLINDUNGAN TERHADAP KEPEMILIKAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adakah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kepemilikan Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap kepemilikan Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Adapun perlindungan Rahasia Dagang berdasarkan perjanjian yang dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d UURD, yang menyatakan bahwa perlindungan rahasia dagang lahir antara lain berdasarkan perjanjian tertulis. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. 2. Penegakan terhadap pelanggaran Rahasia Dagang dapat dilihat melalui contoh kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 k/pid.sus/2013 mengenai pengambilan Rahasia Dagang tanpa izin. Upaya hukum penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat melalui pengadilan (litigasi), dalam hal ini dilihat dari aspek perdata yaitu sanksi ganti rugi dan pemberhentian semua kegiatan, Aspek pidana melihat tindakan pelanggaran rahasia dagang. Adapun Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) meliputi Arbitrase, Mediasi, Negosiasi dan Konsuliasi.
Kata kunci: rahasia dagang;