EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA APABILA PEMBERI FIDUSIA CIDERA JANJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan bagaimanakah kewajiban pemberi dan penerima fidusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksekusi jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji maka dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan serta penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. 2. Kewajiban pemberi dan penerima fidusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia, yakni pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia dan apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Kata kunci: fidusia; cidera janji;