KEDUDUKAN DAN WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM BERDASARKAN UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Dwi Kurnia Mamentu

Abstract

Tujuan dari dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana kedudukan dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham dalam pengalihan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas di mana dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal (saham) yang telah ditanam dalam Perseroan dan disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Kedudukan RUPS sebagai salah satu organ Perseroan Terbatas adalah sama dengan organ perusahaan yang lain seperti Direksi dan Komisaris. RUPS, Direksi dan Komisaris adalah sederajat . Kewenangan RUPS wajib diatur dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengalihan hak atas saham Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.

Kata kunci: saham; rapat umum pemegang saham;

Author Biography

Dwi Kurnia Mamentu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12