KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK DILUAR PERKAWINAN YANG SAH DALAM PROSES PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Chandra Lasut

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak diluar pernikahan yang sah dalam harta warisan menurut KUHPerdata  dan bagaimana pembagian harta warisan anak diluar pernikahan menurut KUHPerdata  di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah merupakan anak diluar perkawinan. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata anak diluar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan orang tuanya apabila tidak diakui secara sah. Dengan demikian apabila anak diluar kawin yang tidak diakui oleh orang tuanya maka tidak memiliki hak mewaris harta orang tuanya berdasarkan undang-undang. Bukti pengakuan anak diluar kawin dapat berupa akta kelahiran anak luar kawin tersebut, akta otentik, dan akta dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil. Sebagaimana di dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya. Jadi menurut pasal ini jika tidak ada pengakuan pun pihak ibu otomatis mempunyai hubungan perdata dengan anak luar kawinnya. Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut merupakan bagian reformasi hukum, sehingga anak di luar kawin juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum terdapat hubungan darah. 2. Dengan adanya pengakuan sah anak diluar kawin oleh orang tuanya maka anak luar kawin tersebut dapat mendapat hak mewaris terhadap harta warisan orang tua yang mengakuinya. Dalam hal ini merujuk pada bagian harta warisan yang diterima anak diluar kawin tersebut; a. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya : 1/3 dari bagian seandainya ia anak sah, b. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya : ½ bagian dari seluruh harta warisan, c. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV bagiaannya : ¾ bagian dari seluruh harta warisan, d. Anak diluar kawin mendapat seluruh harta warisan, jika ahli waris golongan I sampai dengan golongan IV tidak ada.

Author Biography

Chandra Lasut

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12