SUATU TINJAUAN TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Authors

  • Sheila Pricilia Surbakti

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimana Kekuatan Eksekutorial dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu: a. Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu; b. Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play); c. Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.

Kata kunci: arbitrase; kekuatan eksekutorial;

Author Biography

Sheila Pricilia Surbakti

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12