KEKUATAN PERDAMIAN PARA PIHAK BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA

Authors

  • Jesica Silvani Onibala

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdatadan bagimana kekuatan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakim dalam siding dimana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, adanya putusan/akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan diatas sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Pasal 195 ayat (1) HIR. Yang pada intinya akibat hukum dari putusan/akta perdamaian tersebut adalah sejak disepakati serta ditandatanganinya akta perdamaian tersebut maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, para pihak harus wajib memenuhi dan mentaati isi dari perjanjianyang tertuang dalam akta perdamaian. 2. Kekuatan hukum akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, pada prinsipnya suatu proses perdamaian hanya dapat ditempuh dengan adanya sikap iktikad baik dari para pihak yang bersengketa. Kesepakatan yang dicapainya pun benar-benar merupakan hasil dari musyawarah mufakat bersama, sehingga apa yang dituangkan dalam putusan/akta perjanjian tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang bersengketa dan putusan/akta perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihaknya.

Kata kunci: perdamaian; acara perdata;

Author Biography

Jesica Silvani Onibala

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12