TINJAUAN HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT

Authors

  • David Merico Christian Kalesaran

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW  dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak di luar kawin tidaklah berhak mendapatkan warisan dari ayah yang sebenarnya berdasarkan hubungan darah, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Dengan demikian, konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dipertentangkan lagi dengan aturan di dalam KUHPerdata dan telah mengakui kedudukan anak luar kawin terhadap ayahnya dalam hal waris pada khususnya dan dalam hubungan hukum perdata lainnya pada umumnya sepanjang ayah dari anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang    ada, yaitu :a.Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis),b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya  dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat juga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya. Namun di kalangan masyarakat parental atau bilateral, anak luar kawin sering diberi harta warisan dari bapak biologisnya, sehingga anak kowar tidak dibedakan kewarisannya dengan anak-anak yang sah atau setidaknya mereka masih diberi bagian dari harta warisan orangtuanya dan anak luar kawin tersebut dapat saja secara bebas bergaul dengan keluarga dari bapak biologisnya, bahkan kekerabatannya dapat menjadi lebih erat.

Kata kunci: hak mewaris; anak luar kawin; hukum adat;

Author Biography

David Merico Christian Kalesaran

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12