TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DARI TENAGA KERJA UNTUK MEMPEROLEH UPAH MINIMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Authors
Tania Patricia Wiesye Lumanaw
Abstract
Tujuan dilakukannya peneelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum dan apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak dari tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dan membutuhkan perlindungan hukum untuk. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian kompensasi, dan bantuan hukum. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar dari tenaga kerja, satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upah minimum. Dimana tenaga kerja diberikan perlindungan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dan menghidupi keluarganya dengan tidak berkekurangan. 2. Walaupun tenaga kerja memiliki perlindungan hukum, masih saja banyak perusahaan/ pengusaha yang membayarkan upah tenaga kerjanya dengan rendah (tidak memenuhi standar upah minimum). Oleh sebab itu, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menurut pasal 185 Undang- Undang Ketenagakerjaan.Kata kunci: upah minimum; tenaga kerja