TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengalihan hak moral dan hak ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, di mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak ekonomi ialah hak yang memberi manfaat ekonomi kepada pencipta, sedangkan hak moral adalah hak yang harus tetap dilekatkan secara abadi pada hasil ciptaan yang dilahirkan oleh pencipta, undang-undang menyebutkan kedua hak tersebut sebagai hak eksklusif yaitu hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pengalihan hak cipta ekonomi suatu hak cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta oleh karenanya tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. 2. Pendaftaran Hak Cipta Indonesia disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta. Sikap pasif inilah yang membuktikan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran deklaratif dalam sistem perundang-undangan hak ciptanya. Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 64 ayat 2 yang menyatakan, bahwa pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehakiman (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) hanya berfungsi sebagai pencatat bukan sebagai instansi yang mensahkan secara substantif atas objek hak cipta yang didaftarkan. Oleh karena itu, bukanlah merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mencatatkan hak cipta atau produk hak terkait. Mereka yang tidak mencatatkan haknya juga oleh undang-undang “tetap dianggap†sebagai pemilik, asal saja ia dapat membuktikan haknya tersebut memanglah merupakan karya cipta yang dihasilkannya sendiri.
Kata kunci: hak cipta; hak moral; hak ekonomi;