HAK ASASI MASYARAKAT ADAT MINAHASA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES

Authors

  • Reynaldo Caprio Sambeta

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap masyarakat adat menurut Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan bagaimana implementasi hukum nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Indonesia serta bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat Minahasa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dalam deklarasi UNDRIP memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat adat dunia, termasuk Indonesia yang menandatangani deklarasi tersebut. Karena mempunyai prinsip FPIC dan Rights Self Determinations yang dapat melindungi hak-hak fundamental serta eksistensi masyarakat adat. 2. Implementasi hukum nasional untuk melindungi masyarakat adat Indonesia tidak dapat menjamin secara equality before the law. Karena Undang-undang yang ada saat ini hanya bersifat sektoral serta belum secara spesifik melindungi hak-hak masyarakat adat, dalam menyelesaikan masalah dan jika terjadi kasus pelanggaran hak terhadap mereka. 3. Masyarakat adat Minahasa merupakan masyarakat adat yang tinggal di Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat adat Minahasa sulit untuk di identifikasi, seperti dalam hal berpakaian tidak sama dengan masyarakat adat pada umumnya. Karena terancam akan globalisasi yang berdampak pada pergeseran kebudayaan serta antropologi hukum yang tidak eksplisit, maka warisan budaya Minahasa seperti halnya waruga yang terancam, dikarenakan kurangnya keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta belum adanya acuan hukum dalam hal ini peraturan daerah yang menjamin kebudayaan Minahasa.

Kata kunci: Hak Asasi, Masyarakat Adat, Minahasa; United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples.

Author Biography

Reynaldo Caprio Sambeta

e journal fakulta hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-21