TINJAUAN HUKUM PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana hambatan-hambatan dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004?, yang mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini upaya perlindungannya diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada seperti: Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum. 2. Hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 antara lain adalah korban itu sendiri, proses pembuktian, Persepsi Penegak Hukum, Sarana dan Prasarana, Minimnya Partisipasi Masyarakat, Kemiskinan, Kondisi Psikologi Pelaku dan Persepsi Masyarakat. . Kepekaan masyarakat untuk menyikapi apa yang terjadi di lingkungannya sangat dibutuhkan untuk mencegah banyaknya korban dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena masyarakat sebenarnya juga mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT.
Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga; perempuan;