EFEKTIVITAS SIDANG ONLINE PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020

Authors

  • Happy Clarita Wangka

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pada tahap atau proses bagian mana penerapan sidang online perkara pidana di era pandemi Covid-19 sering menemui kendala dan apa unsur atau kriteria efektivitas hukum secara umum terpenuhi dalam proses persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara online. Dengan menggunakan metode penelitian socio legal, disimpulkan: 1.   Dari survei  yang diambil dengan membagikan kuesioner kepada beberapa narasumber dengan hasil 81,8% memilih pemeriksaan Saksi/Ahli, kemudian 13,6% memilih pembuktian dan sisanya memilih lainnya yang di dalamnya ada pembuktian.  2. Melalui survei langsung untuk melihat terpenuhi atau tidaknya unsur/kriteria efektivitas dalam hukum secara umum pada penerapan sidang online perkara pidana di masa pandemi Covid-19, perolehan pada diagram hampir imbang antara yang konsisten memilih IYA dan TIDAK sedangkan untuk yang lainnya memilih KURANG, dapat kita lihat untuk unsur atau kriteria sendiri ada yang tidak terpenuhi khususnya adanya saran dan prasarana, jika melihat alasan mengapa narasumber memilih IYA dikarenakan sidang perkara pidana harus tetap berjalan untuk menjawab masyarakat yang mencari keadilan sekaligus mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi interaksi langsung dengan orang banyak guna memutus penyebaran Covid-19 sedangkan untuk alasan memilih TIDAK dan KURANG EFEKTIF keseluruhannya memaparkan alasan yang kurang lebih sama yaitu faktor minimnya prasarana penunjang sidang serta buruknya jaringan internet untuk memastikan sidang dapat berjalan, jadi untuk kriteri efektivitas sidang online pada masa pandemi Covid-19 dinilai TIDAK TERPENUHI karena sidang online perkara pidana dinilai KURANG EFEKTIF karena sidang memang untuk saat ini harus tetap berjalan guna menjawab setiap masyarakat yang mencari keadilan begitu juga untuk Terdakwa yang terikat masa penahanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus penebaran Covid-19, namun pada penerapannya banyak menemui kendala karena untuk prasarana penunjang sidang online perkara pidana sangatlah kurang membuat sidang tidak berjalan baik.

Kata kunci: Efektivitas, Sidang Online, Perkara Pidana, Masa Pandemi Covid-19.

Author Biography

Happy Clarita Wangka

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-21